INFORMASI AJUAN IZIN SELANG/CUTI 



Mahasiswa dapat mengajukan permohonan izin selang atau cuti studi dengan ketentuan sebagai 
berikut:  
1. Mahasiswa mengajukan permohonan izin selang atau cuti studi melalui https://siakad.uns.ac.id 
dan melengkapi berkas melalui Subbagian Akademik Fakultas/Sekolah masing-masing pada 
tanggal 1 – 20 Agustus 2025.  
2. Dekan Fakultas/Sekolah meneruskan permohonan izin selang atau cuti studi kepada Rektor pada 
tanggal 4 – 22 Agustus 2025. 
3. Mahasiswa Program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Diploma Tiga yang mendapatkan izin selang 
atau cuti studi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT Semester Agustus 2025 – Januari 2026. 
4. Mahasiswa Program Profesi, Magister, dan Doktor yang mendapatkan izin selang atau cuti studi 
harus membayar UKT sebesar 50%. 
5. Mahasiswa yang mendapatkan izin selang atau cuti studi tidak diperkenankan mengajukan 
keringanan UKT, penundaan UKT, dan perpanjangan studi.