INFORMASI PENGAJUAN KERINGANAN UKT 50%
Mahasiswa Program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Diploma Tiga dapat mengajukan keringanan
UKT sebesar 50% dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa Angkatan 2019, 2020, dan 2021 Program Sarjana dan Sarjana Terapan; atau
Mahasiswa Angkatan Tahun 2021 dan 2022 Program Diploma Tiga.
2. Mahasiswa yang menempuh mata kuliah pada semester Agustus 2025 – Januari 2026 sebanyak
maksimal 6 (enam) satuan kredit semester.
3. Mahasiswa sudah melunasi semua tagihan UKT Semester Februari – Juli 2025 dan sebelumnya
dan/atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
4. Mahasiswa tidak sedang mengajukan permohonan keringanan UKT dengan skema yang lain.
5. Mahasiswa mengajukan permohonan melalui https://siakad.uns.ac.id pada tanggal 4 – 13
Agustus 2025.
6. Permohonan keringanan UKT 50% tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.