IZIN SELANG/CUTI STUDI
Halo Mahasiswa FKIP UNS
Menginformasikan kepada seluruh Mahasiswa FKIP UNS terkait Prosedur Izin Selang/Cuti Studi Periode Semester Agustus 2026 - Januari 2027.
Timeline ajuan: 1 - 23 Agustus 2026
SISTEM SIAKAD AKAN TERKUNCI SETELAH TANGGAL 23 Agustus 2026
Syarat Ajuan:
- Mahasiswa Program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Diploma Tiga yang mendapatkan izin selang atau cuti studi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT Semester Agustus 2026-Januari 2027.
- Mahasiswa Program Profesi, Magister, dan Doktor yang mendapatkan izin selang atau cuti studi harus membayar UKT sebesar 50%.
- Mahasiswa yang mendapatkan izin selang atau cuti studi tidak diperkenankan mengajukan keringanan UKT, penundaan UKT, dan perpanjangan studi.
- Selang/cuti dihitung sebagai masa studi
- Mahasiswa yang mengajukan Selang/Cuti TIDAK DIPERBOLEHKAN mengajukan Keringanan UKT, Penundaan UKT, dan Perpanjangan Studi
Alur Pengajuan Selang/Cuti studi:
1. Mahasiswa mengentri ajuan selang/cuti di siakad.uns.ac.id
2. Mahasiswa mengunduh dokumen ajuan dari siakad
3. Mahasiswa meminta TTD Kaprodi dan PA
4. Mahasiswa mencetak KHS semester Februari - Juli 2026 melalui menu Cek Nilai dan Riwayat Pembayaran UKT di siakad
5. Mahasiswa mengajukan berkas Selang/Cuti melalui:
- Laman: https://akademik.fkip.uns.ac.id/pengajuan-surat-online/
* Lacak ajuan: https://akademik.fkip.uns.ac.id/perpanjangan-penundaan-cuti/
6. Mahasiswa proaktif mengecek status ajuan selang/cuti dan menu tagihan di siakad.uns.ac.id
Informasi selengkapnya
https://uns.id/HerregistrasiAgustus2026-Januari2027
Narahubung :
uns.id/AdkesmaFKIPUNS