INFORMASI PENUNDAAN PEMBAYARAN UKT (Uang Kuliah Tunggal)
SYARAT PENGAJUAN PENUNDAAN UKT:
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar maksimal 50% melalui Subbagian Akademik Fakultas mulai tanggal 4 – 12 Agustus 2025.
- Yang dimaksud penundaan pembayaran adalah bahwa mahasiswa dapat membayar 50% UKT sesuai jadwal, dan membayar pelunasan 50% UKT sisanya paling lambat tanggal 30 Oktober 2025.
- Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan penundaan bayar wajib membayar UKT sebesar 100% sesuai jadwal
- Pembayaran UKT pertama sebesar 50% dapat dilakukan setelah permohonan disetujui, pada tanggal 4 – 14 Agustus 2025.