Jam Kerja


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah :

  1. Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 Istirahat : 12.00 – 12.30
  2. Jumat : Pukul 08.00 – 15.30 Istirahat : 11.30 – 12.30