Surat Edaran No. 16/UN.27/HK/2022 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik UNS Pasca PANDEMI COVID-19


SURAT EDARAN NOMOR: 16 /UN27/HK/2022 tentang PELAKSANAAN AKTIVITAS AKADEM?K UN?VERSITAS SEBELAS MARET (UNS) PASCA PANDEMI COVID 19

Dalam rangka menyikapi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah menurun dan langkah pemulihan aktivitas akademik Universitas Sebelas Maret maka perlu ditetapkan beberapa hal sebagai berikut:

1.       Pelaksanaan kegiatan Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Praktikum dan Magang pada dapat dijalankan dengan metode luring sepenuhnya.

2.       Pelaksanaan kegiatan secara luring, han?s tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga didalam maupun disekitar kampus.

3.       Penyelesaian tugas akhir / skripsi / tesis / disertasi, diperbolehkan kembali ke kampus untuk bekerja di laboratorium dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi standar layanan yang diatur bersama antara Fakultas, Program Studi, dan Laboratorium tempat mahasiswa bekerja.

4.       Kegiatan penyelesaian tugas akhir / skripsi / tesis / disertasi yang melibatkan survey dan observasi dapat dilakukan di luar kampus, dengan tetap mendapatkan izin dari Dekan dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Permerintah Daerah di mana kegiatan tersebut berlangsung.

5.       Kegiatan pembimbingan, konsultasi, ujian kerja praktik/magang industri, dan ujian akhir (tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi) dilaksanakan secara luring atau sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak, dengan tetap memprioritaskan kesehatan.

6.       Semua layanan akademik atau lainnya bagi dosen, tenaga kependidikan secara bertahap dikembalikan ke layanan secara luring.

7.       Akses ma?uk kampus hanya diizinkan bagi sivitas akademika UNS dan pihak yang berkepentingan yang berada dalam keadaan sehat, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan pertimbangan situasi.

8.       Aktivitas yang melibatkan penggunaan mangan, dapat diberlakukan dengan kapasitas 100% .

9.       Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

10.   Edaran ini akan ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat daerah maupun nasional.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

 

25 Mei 2022

a.n Rektor

Wakil Rektor Akademik & Kemahasiswaan

Prof.Dr. Ir. Ahmad Yunus,M.S.