PROSEDUR PENUNDAAN PEMBAYARAN UKT MAHASISWA FKIP UNS


PROSEDUR PENUNDAAN PEMBAYARAN UKT MAHASISWA FKIP UNS

Jadwal Pengajuan:
a. Pengajuan Mahasiswa 1 s.d. 11 Agustus 2026, Pkl. 12:00 WIB
b. Verifikasi Fakultas 1 s.d. 11 Agustus 2026, Pkl. 15:30 WIB
C. Pembayaran 50% setelah disetujui, dibayarkan mulai 1 s.d. 12 Agustus 2026
d. Pembayaran 50% berikutnya paling lambat 30 Oktober 2026

Persyaratan:
1. Permohonan Penundaan Pembayaran Biaya Pendidikan
2. KHS Semester terakhir
3. Riwayat pembayaran UKT

Alur Pengajuan:
Unduh formulir penundaan UKT melalui laman Akademik FKIP UNS pada menu Download → Blanko Mahasiswa
Lengkapi tanda tangan mahasiswa, Kaprodi, dan orang tua sesuai ketentuan
Cetak KHS Semester Terakhir dan Riwayat Pembayaran UKT melalui SIAKAD UNS
Ajukan berkas melalui:
https://uns.id/PenundaanUKTFKIP
Mahasiswa wajib memantau status ajuan dan informasi tagihan melalui SIAKAD UNS

Catatan Penting!!!
Mahasiswa yang berada pada masa Perpanjangan Studi WAJIB menyelesaikan proses Perpanjangan Studi terlebih dahulu sebelum mengajukan Penundaan UKT.
Mahasiswa yang mengajukan Penundaan UKT TIDAK DAPAT mengajukan Keringanan Skripsi/Tesis/Disertasi 100% (jika ada).
Seluruh dokumen dijadikan satu file PDF.
Penggunaan E-Materai tidak diperkenankan. Dokumen wajib menggunakan materai asli sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanda tangan digital diperbolehkan sepanjang diterbitkan oleh prodi dan bukan hasil tempel/crop dokumen.
Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan penundaan pembayaran, wajib membayar UKT sebesar 100% pada tanggal 1 s.d. 12 Agustus 2026