PENGUMUAN


JADWAL PEMBAYARAN UKT, HERREGISTRASI, DAN
KONSULTASI RENCANA STUDI SEMESTER AGUSTUS 2026 – JANUARI 2027
A. PERPANJANGAN MASA STUDI
1. Mahasiswa berikut ini wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa studi:
a. Mahasiswa Angkatan 2019-2, 2020-1, 2020-2 dan 2021-1 Program Doktor
b. Mahasiswa Angkatan 2022-2, 2023-1, 2023-2, dan 2024-1 Program Magister
c. Mahasiswa Angkatan 2020, 2021, dan 2022 Program Sarjana dan Sarjana Terapan
d. Mahasiswa Angkatan Tahun 2022 dan 2023 Program Diploma Tiga
2. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa studi secara online melalui
laman https://siakad.uns.ac.id pada tanggal 1-10 Agustus 2026.
3. Permohonan perpanjangan masa studi diverifikasi oleh petugas subbagian akademik
fakultas/sekolah pada tanggal 3-11 Agustus 2026.
B. PENUNDAAN PEMBAYARAN
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal
(UKT) sebesar maksimal 50% melalui Subbagian Akademik Fakultas/Sekolah pada tanggal
1-11 Agustus 2026.
2. Yang dimaksud penundaan pembayaran adalah bahwa mahasiswa dapat membayar 50% UKT
sesuai jadwal, dan membayar pelunasan 50% UKT sisanya paling lambat tanggal 30 Oktober
2026.
3. Pembayaran UKT pertama sebesar 50% dapat dilakukan setelah permohonan disetujui pada
tanggal 1 s.d. 12 Agustus 2026.
4. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan penundaan pembayaran wajib membayar UKT
sebesar 100% pada tanggal 1 s.d. 12 Agustus 2026..
C. KERINGANAN UKT 50%
Mahasiswa Program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Diploma Tiga dapat mengajukan keringanan
UKT sebesar 50% dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa merupakan angkatan tahun 2020, 2021,dan 2022 Program Sarjana dan Sarjana
Terapan; atau angkatan tahun 2022 dan 2023 Program Diploma Tiga.
2. Pada semester Agustus 2026 – Januari 2027, mahasiswa menempuh mata kuliah maksimal 6
(enam) satuan kredit semester.
3. Mahasiswa sudah melunasi semua tagihan UKT Semester Februari – Juli 2026 dan sebelumnya
dan/atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
4. Mahasiswa tidak sedang mengajukan permohonan keringanan UKT dengan skema lain.
5. Mahasiswa mengajukan permohonan melalui https://siakad.uns.ac.id pada tanggal 1 s.d. 11
Agustus 2026.
6. Permohonan keringanan UKT 50% tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
¹ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE
² UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
D. IZIN SELANG/CUTI
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan izin selang atau cuti studi dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Mahasiswa mengajukan permohonan izin selang atau cuti studi melalui https://siakad.uns.ac.id
dan melengkapi berkas melalui Subbagian Akademik Fakultas/Sekolah masing-masing pada
tanggal 1 s.d. 23 Agustus 2026.
2. Dekan Fakultas/Sekolah meneruskan permohonan izin selang atau cuti studi kepada Rektor pada
tanggal 1 s.d. 24 Agustus 2026.
3. Mahasiswa Program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Diploma Tiga yang mendapatkan izin selang
atau cuti studi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT Semester Agustus 2026 – Januari 2027.
4. Mahasiswa Program Profesi, Magister, dan Doktor yang mendapatkan izin selang atau cuti studi
harus membayar UKT sebesar 50%.
5. Mahasiswa yang mendapatkan izin selang atau cuti studi tidak diperkenankan mengajukan
keringanan UKT, penundaan UKT, dan perpanjangan studi.
6. Selang/cuti dihitung sebagai masa studi.
E. PEMBAYARAN UKT
1. Mahasiswa dapat membayar UKT melalui Bank BNI, BSI, BRI, BTN, MANDIRI, BANK
JATENG, BANK DKI, BANK JATIM, DAN BANK MUAMALAT mulai tanggal 1 s.d. 12
Agustus 2026.
2. Mahasiswa wajib melakukan herregistrasi pada laman siakad.uns.ac.id dengan menggunakan
PIN atau Kode Akses yang diperoleh dari bank setelah melakukan pembayaran UKT.
F. KONSULTASI PERENCANAAN STUDI
1. Mahasiswa harus melakukan perencanaan studi dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan
mendapatkan validasi KRS dari Pembimbing Akademik melalui https://siakad.uns.ac.id/ sebagai
berikut:
- Jenjang Diploma dan Sarjana tanggal 2 s.d. 14 Agustus 2026.
- Jenjang Program Pascasarjana, Profesi, PPDS, dan PPDSS tanggal 2 s.d. 21 Agustus 2026.
2. Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi dan tidak mengisi KRS tidak dapat dilaporkan ke
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sebagai mahasiswa berstatus aktif.
G. KONFIRMASI DATA MAHASISWA DI SIAKAD DAN PDDIKTI
1. Mahasiswa wajib memeriksa data pribadi, termasuk data nomor handphone yang aktif (bukan
telepon rumah) yang terdapat pada https://siakad.uns.ac.id/
2. Mahasiswa wajib memeriksa data masing-masing pada https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/.
Jika ada perbedaan atau kekeliruan data, mahasiswa wajib melaporkannya kepada Subbagian
Akademik Fakultas/Sekolah masing-masing.
3. Mahasiswa bertanggung jawab atas kebenaran semua data dirinya yang terdapat di
https://siakad.uns.ac.id/ dan https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/.