REKOGNISI KKN dari Hibah MBKM/Pembelajaran Berdampak/Pembelajaran di Luar Prodi


REKOGNISI KKN 
dari Hibah MBKM/Pembelajaran Berdampak/Pembelajaran di Luar Prodi

DASAR HUKUM:
Peraturan Rektor UNS No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana BAB XI Pasal 26 Ayat (2):
“KKN dan  KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkognisi dari kegiatan merdeka belajar, mengacu pada panduan  Pelaksanaan  MBKM UNS”
Beberapa kegiatan yg dapat direkognisi KKN:
- magang/parktek kerja
- asistensi mengajar
- penelitian/riset
- kegiatan wirausaha
- studi/proyek independent
- membangun desa/pengabdian masyarkat
- pertukaran mahasiswa
- proyek kemanusiaan
- pelatihan bela negara
- bentuk lain yang ditetapkan oleh Rektor